Sukses

KPK Jebloskan Eks Bupati Talaud ke Lapas Wanita Tangerang

Putusan terhadap Sri Wahyumi telah berkekuatan hukum tetap

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang, Senin (26/10/2020). Putusan terhadap Sri Wahyumi telah berkekuatan hukum tetap.

"Senin (26/10/2020) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020 atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).

Sri Wahyumi dalam putusan peninjauan kembali divonis 2 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Ali, Sri Wahyumi telah membayar uang denda tersebut.

"Terpidana juga telah melunasi pembayaran denda sebesar Rp 200 juta dan telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian aset recovery pada hari Jumat (2/10/2020)," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, MA memotong masa hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA memotong hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun penjara. Sri Wahyumi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Sri Wahyumi awalnya menerima, namun belakangan dirinya mengajukan upaya PK ke MA. Alhasil, MA memotong hukuman Sri Wahyumi menjadi 2 tahun.

KPK menyatakan kekecewaannya atas vonis 2 tahun yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

"JPU KPK saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun jika putusan tersebut benar demikian, maka membandingkan antara putusan PK dan tuntutan JPU yang sangat jauh, KPK kecewa atas putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bikin Kecewa

Meski mengaku pihak lembaga antirasuah menghormati putusan upaya hukum peninjauan (PK) kembali tersebut, Namun Ali kecewa lantaran vonis yang dijatuhkan jauh dari ancaman minimal pidana pelaku tindak pidana korupsi.

"Apalagi kita ketahui bahwa majelis hakim memutus yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, vonis yang dijatuhkan di bawah ancaman pidana minimum sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, yaitu minimum pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali.

Ali mengaku, pihak lembaga antirasuah merasa khawatir dengan vonis tersebut. Ali berharap ada kesamaan visi antar penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami khawatir putusan tersebut menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK berharap ada kesamaan visi dan semangat yang sama antar aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.