Sukses

Libur Panjang, Pemprov DKI Jakarta Imbau ASN Tak Berpergian ke Luar Kota

Jika harus berpergian ke luar kota atau meninggalkan Jakarta, ASN Pemprov DKI wajib melakukan tes Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tak berpergian ke luar kota selama libur panjang dari 28 Oktober sampai 1 November 2020.

Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Pelaksanaan Cuti Bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menuturkan, meski libur panjang, sedapat mungkin para ASN bisa tetap melakukan kegiatannya di lingkungan masing-masing.

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," kata Chaidir dalam surat edaran itu seperti dikutip Liputan6.com, Senin (26/10/2020).

Menurut dia, jika memang harus berpergian ke luar kota atau meninggalkan Jakarta, ASN wajib melakukan tes Covid-19. Adapun tes tersebut harus dilakukan sebelum dan sesudah perjalanan.

"Untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19," jelas Chaidir.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

PSBB Transisi Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Anies mengatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut dilakukan sebagai antisiapsi lonjakan kasus virus corona Covid-19.

"Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, perpanjangan PSBB transisi tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi tidak menunjukkan peningkatan signifikan, maka PSBB transisi akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.