Sukses

Dalam Setahun Kejagung Selamatkan Ratusan Triliun Uang Negara

Dalam satu tahun, Kejaksaan telah mengeksekusi sebanyak 1.523 perkara.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin,  khususnya pada Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat rilis terkait capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung ST Burhanuddi di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).

Rinciannya, Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.

"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan USD406.906," kata Hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

1.523 Perkara Telah Dieksekusi

Sementara itu, terkait capaian penanganan perkara, dalam periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 ini, bidang Pidsus di seluruh Indonesia telah melakukan penindakan yaitu penyelidikan sebanyak 1.477 perkara, penyidikan sebanyak 986 perkara, dan penuntutan sebanyak 1.687 perkara.

"Sementara yang telah dieksekusi sebanyak 1.523 perkara, dan Upaya hukum sebanyak 723  perkara," ucap Hari. 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com