Sukses

KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov di Gili Trawangan

KPK meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi NTB, dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah Pemprov di Gili Trawangan.

"Pemprov NTB harus memerhatikan jangka waktu HGU (hak guna usaha) yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” ujar Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda, Senin (26/10/2020).

Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

"Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait," kata Linda.

KPK mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB, dalam mempercepat penanganan aset Pemprov di Gili Trawangan. Kejati NTB dalam hal ini, berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

"Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB," kata Linda.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Surat Somasi

Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam Nota Kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020. Surat somasi harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

"Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respons PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respons positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir," kata Gita.

Gita mengatakan, jika surat somasi kedua tetap tak ditanggapi PT GTI, maka pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.

"Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut," kata Nanang.