Sukses

Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat dengan pidana penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan hakim saat membacakan sidang putusan hari ini.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020).

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti Rp 10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," jelas dia.

Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.

"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar. Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.

"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Vonis Benny Tjokrosaputro

Pada saat yang sama, Majelis hakim juga memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup.

"Terdakwa Benny terbukti bersalah melakukan tipikor dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina.

Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Benny juga wajib membayarkan denda.

"Membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000,00. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," jelas dia.

Â