Sukses

Makelar Tanah di Kasus Korupsi RTH Bandung Segera Diadili

Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Dadang Suganda dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung tahun 2012-2013. Dadang merupakan makelar tanah.

"Hari ini (27/10/2020) penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) Dadang Suganda kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P21)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kini penahanan Dadang menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Dadang akan ditahan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai dengan 15 November 2020 di Rutan KPK, Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," kata Ali.

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 205 saksi untuk melengkapi berkas Dadang terkait kasus korupsi RTH Bandung.

"Sebanyak 205 saksi diperiksa di antaranya Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial, Dada Rosada, Edi Siswadi (mantan Sekda Kota Bandung), Pengawai Bank BJB, pegawai BRI, pegawai Bank Mandiri, pegawai Bank Bukopin, pegawai Bank BCA," kata Ali.

Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Proyek RTH Senilai Rp 123,9 M

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, Tomtom dan Kadar meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selaku pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Tomtom dan Kadar telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Tomtom divonis 6 tahun sementara Kadar divonis 5 tahun.