Sukses

Polisi Ungkap Pembunuhan Warga Ghana di Apartemen Kebon Jeruk Dipicu Uang Taruhan

Teka-teki pembunuh Warga Negara Ghana Festus atau akrab disapa Michael (24) terpecahkan. Pelaku adalah temannya sendiri berinisial JO alias SK (22) warga negara Gambia.

Liputan6.com, Jakarta Teka-teki pembunuh Warga Negara Ghana Festus atau akrab disapa Michael (24) terpecahkan. Pelaku adalah temannya sendiri berinisial JO alias SK (22) warga negara Gambia.

Jasad Michael ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah Apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu 24 Oktober 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menjelaskan, pelaku diamankan di wilayah Tanjung Duren.

"Pelaku dan korban adalah WNA. Mereka berdua berteman," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (27/10/2020).

Hasil pemeriksaan, pembunuhan ini terjadi karena persoalan uang taruhan sebesar Rp 1 juta.

"Pelaku dan korban main Playstation. Mereka sepakat taruhan jadi siapa yang kalah bayar Rp1 juta," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (20/10/2020)

Audie menerangkan, korban menagih uang taruhan ke pelaku setelah berhasil memenangi pertandingan. Namun pelaku menolak membayar dengan dalih bercanda.

"Pelaku katakan taruhan becanda akhirnya korban dan pelaku ribut," ujar dia.

Audie menerangkan, korban berusaha merampas handphone milik pelaku. Keributan pun semakin menjadi-jadi. Akhirnya pelaku mengambil pisau dapur dan dihunuskan ke dada korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Kami temukan ada 3 luka tusukan di tubuh korban, satu arah ke dada yang akibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Audie mengatakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus pembunuhan kurang dari 2x24 jam. Sejumlah barang bukti pun berhasil disita.

"Kami amankan pisau yang digunakan untuk menusuk korban hingga tewas. Ada juga botol miras. Jadi korban dan pelaku main PS sambil minum alkohol," ucap dia.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 315 ayat 3 KUHP.