Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan keputusan pemerintah pusat untuk tidak menaikan upah minimun provinsi (UMP) 2021.Â
"Kita hormati keputusan yang diambil, sementara keputusannya (nilai UMP) seperti tahun lalu. Itu yang kita hormati, kita hargai, kita laksanakan. Namun apabila ada teman-teman dari buruh yang keberatan kemudian ingin ada peningkatan silakan sampaikan argumentasinya nanti kita akan sampaikan," ujar Ariza di Balai Kota, Selasa (27/10/2020).
Ariza menyadari, keputusan tidak menaikkan UMP 2022 cukup berat bagi buruh. Namun, d ia meyakini pemerintah pusat telah mempertimbangkan dengan matang terhadap penundaan kenaikan UMP 2021.
Advertisement
"Tentu pemerintah pusat mengambil sebuah keputusan berdasarkan sebuah proses pertimbangan yang masak, yang cermat. Tapi, tidak berarti kita menutup komunikasi, tidak berarti setiap keputusan yang sudah diambil kemudian tidak ada dialog diskusi," tuturnya.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan UMPÂ 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Surat Edaran Menaker tersebut, Selasa (27/10/2020), pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta Gubernur Sosialisasi
Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Atas dasar hal tersebut, Menteri Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Dengan kata lain tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Reporter: Yunita Amalia
Merdeka.com
Advertisement