Liputan6.com, Bekasi - Wali Kota Bekasi menerbitkan surat edaran tentang Penanganan Covid-19 pada saat liburan dan cuti bersama. Surat dengan nomor 443.1/6651/SETDA.TU itu ditujukan bagi kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.
Hal ini sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 440158761SJ tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama tahun 2020.
"Berdasarkan pertimbangan kondisi saat ini di Kota Bekasi, disampaikan hal-hal sebagai berikut," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Selasa (27/10/2020).
Advertisement
Sejumlah hal yang dimaksud, yakni pelaksanaan peringatan Maulid Nabi di setiap wilayah harus mengedepankan protokol kesehatan 3M. Warga diminta untuk tidak berkerumun demi menghindari penularan virus Covid-19.
Selama libur dan cuti bersama, warga sedapat mungkin diminta untuk menghindari acara bepergian dan tetap berkumpul bersama keluarga.
"Warga bisa berkegiatan di lingkungan masing-masing, sambil menyiapkan diri menghadapi potensi bencana banjir dan longsor sesuai dengan prediksi BMKG," paparnya.
Bagi warga yang tetap ingin keluar daerah, diimbau untuk rapid tes demi memberi kenyamanan dan perlindungan terhadap keluarga dan orang lain.
Namun bagi yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala (OTG), diminta tidak melakukan perjalanan dan menjalani isolasi mandiri hingga dinyatakan sembuh.
"Karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang telah disiapkan Pemkot Bekasi untuk pencegahan penularan Covid-19," jelas Pepen.
Begitu pun saat pulang dari perjalanan luar daerah, warga disarankan untuk melakukan rapid test kembali, demi memastikan dirinya tidak terpapar virus selama bepergian.
Jika hasil tes positif, maka warga yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan yang disediakan Pemkot Bekasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
RW Siaga
Selain itu, peran RW Siaga diharapkan bisa lebih optimal dalam mengawasi kondisi wilayah masing-masing, dengan melibatkan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Optimalisasi bisa dilakukan dengan memastikan setiap warga luar wilayah yang masuk, tidak terpapar Covid-19 dengan menyertakan bukti surat hasil rapid test. Upaya ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Kemudian untuk tempat wisata, hiburan, dan perdagangan (area publik) yang menjadi sasaran liburan, diminta untuk menerapkan standar protokol kesehatan. Pihak pengelola harus memastikan tidak ada kerumunan, dan membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang bisa membuat orang berkumpul," tandas Pepen.
Advertisement