Liputan6.com, Jakarta Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap pelaku pencurian disertai penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Korban bernama Ruly Sentiohadi alias Abi warga Jalan Pekapuran 2 Rt/Rw 09/06, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.
"Petugas kami berhasil melakukan penangkapan kurang dari satu jam setelah kami mendapati adanya laporan atas pembunuhan tersebut serta mencocokkan dengan database para pelaku," Kapolsek Tambora Kompol M Faruq Rozi dalam keterangan tulis, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga
Faruq menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berinisial SH alias UK (24) kepergok mencuri ponsel genggam milik korban yang saat itu sedang diisi daya di belakang pintu rumah pada Rabu, (28/10/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.
Advertisement
Kemudian istri korban terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka. Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengenakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat sedang berusaha mengambil handphone.
"Melihat hal tersebut saksi pelapor langsung berteriak 'maling...maling…', yang membangunkan korban yang merupakan suami pelapor," ujar Faruq.
Mendengar adanya teriakan dari istrinya, korban lalu terbangun dan ia langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai 1 yang merupakan tempat kos-kosan milik korban.
Setelah itu dua saksi lainnya yang sedang berada di lokasi tersebut ikut naik ke atas menyusul korban. Faruq menuturkan, di sana sempat terjadi dorong-mendorong pintu kamar gudang antara korban dengan pelaku saat korban berusaha menangkap pelaku.
"Kemudian pelaku menikam tubuh korban yang mengenai rusuk bagian kiri dan tidak lama kemudian pelaku kabur dengan turun dan berlari kabur meninggalkan tempat kejadian," beber Faruq.
Faruq menjelaskan, awalnya korban ikut turun. Namun tak lama ia langsung tersungkur di lantai.
"Melihat hal tersebut saksi pelapor selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Tambora Jakarta Barat untuk mendapatkan pertolongan medis namun korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Segera Mendatangi Lokasi
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Suparmin menambahkan, setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan kejadian tersebut, polisi langsung bergerak cepat mendatangi tempat kejadian untuk mencari bukti bukti dan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan keterangan yang cukup soal informasi dan ciri-ciri pelaku. Pihaknya langsung mengejar pelaku yang bertempat tinggal tak jauh dari tempat korban.
"Pelaku berhasil kami amankan di kediaman pelaku yang tidak cukup jauh dari rumah korban, yaitu di Jalan Tanah Sereal 18, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat," ujar Suparmin.
Dari hasil penyidikan, menurut Suparmin pelaku merupakan seorang residivis atas sejumlah kasus. Sebut saja pada 2017 silam pelaku tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 365 KUHP tentang penjambretan. Di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Pada 2018 lalu, pelaku kembali tertangkap oleh Polsek Tambora atas kasus 363 KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun di Rutan Salemba.
"Serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap urine pelaku positif mengandung jenis amfetamin dan metafetamin," bebernya.
Suparmin mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 339 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.
Advertisement