Sukses

Peduli Tenaga Kesehatan, Ini Fasilitas dan Santunan yang Diperoleh

Pemberian insentif bagi yang menangani COVID-19 diatur dalam Keputusan Kementerian Kesehatan nomor 2539 Tahun 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga kesehatan masih terus berjuang dalam pandemi COVID-19 ini. Banyak dokter dan perawat di DKI yang sudah mengorbankan nyawanya demi kesehatan masyarakat.

Jumlah kematian tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia akibat infeksi Covid-19 kembali meningkat 228 nakes.Berdasarkan data dari Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Perawatan Nasional Indonesia (PPNI), sampai 29 September lalu saja terdapat 127 dokter, 9 dokter gigi dan 92 perawat telah meninggal dunia.

Dari 127 dokter yang wafat, terdiri dari 66 Dokter Umum dengan 4 dokter di antaranya merupakan guru besar, 59 dokter spesialis dengan 4 di antaranya dalah guru besar dan 2 orang residen.

Sementara, dari 9 dokter gigi tersebut, 6 dokter gigi umum dan 3 dokter gigi spesialis.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, dr. Widyastuti mengatakan, menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan yang mendalam.

Tak sampai di situ, pihaknya pun memastikan memberikan insentif yang telah diatur dalam keputusan Kementrian Kesehatan.

Pemberian insentif bagi yang menangani COVID-19 diatur dalam Keputusan Kementerian Kesehatan nomor 2539 Tahun 2020. Insentif serta santunan yang diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Desember 2020, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian insentif dihitung setiap bulan untuk masing-masing tenaga kesehatan di setiap rumah sakit sesuai dengan jumlah pasien yang ditangani. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID 19 di rumah sakit berbeda.

Untuk dokter spesialis, insentif setinggi-tingginya yang diperoleh yakni Rp15 juta per orang tiap bulan. Kemudian untuk dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta per orang tiap bulan. Lalu untuk bidang dan perawat insentif yang diberikan setinggi-tingginya Rp7,5 juta per orang tiap bulan.

"Dan tenaga medis lainnya setinggi-tingginya memperoleh Rp5 juta per orang tiap bulan," kata dr. Widyastuti.

Dia melanjutkan, tenaga kesehatan juga diberikan fasilitas penginapan. Total ada 11 hotel yang dijadikan fasilitas penginapan bagi para tenaga kesehatan, di antaranya 6 hotel BUMD dan 5 hotel dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Selain penginapan, para tenaga kesehatan juga disediakan layanan transportasi antar jemput dari Hotel ke Rumah Sakit/Puskesmas ataupun sebaliknya. Konsumsi yang disediakan untuk para tenaga kesehatan berupa meal box 2 kali sehari untuk yang sedang bertugas, dan 3 kali sehari untuk yang libur bertugas serta pemberian snack.

Berikut adalah hotel BUMD dan Kemenparekraf yang digunakan untuk penginapan tenaga kesehatan COVID-19. Untuk hotel BUMD yakni, berlokasi di Grand Cempaka Business, D'Arcici Al hijra, D'Arcici Sunter, D'aArcici Plumpang, C'one Cempaka Putih, dan C'one Pulomas.

Untuk hotel dari Kemenparekraf yakni, SwissBel Mangga Besar, Hotel Pop Kelapa Gading, Pullman Grogol, Triniti Gajah Mada, dan Hotel Max One Sabang.

Protokol kesehatan juga diberlakukan ketat di lokasi penginapan para tenaga kesehatan. Hal itu tentunya untuk mencegah munculnya klaster baru di penginapan tersebut.

"Upaya mencegah tidak timbul kluster di hotel adalah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker pada saat keluar dari kamar, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan," tegas dr. Widyastuti.

Lebih jauh Widyastuti menjelaskan, pemeriksaan PCR tidak dilakukan rutin untuk tenaga kesehatan. Namun diprioritaskan pemeriksaan swab PCR dalam waktu 24 jam jika berdasarkan kontak tracing dikategorikan sebagai kontak erat kasus konfirmasi. Ini sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi 5.

Sementara itu untuk rekrutmen tenaga profesional kesehatan (relawan) penanggulangan COVID-19 pada bulan September berasal dari berbagai wilayah. Beberapa di antaranya adalah dari Pontianak, Gorontalo, Palembang dan lainnya.

Untuk rekrutmen pada bulan Oktober mayoritas berasal dari Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan pada saat pendaftaran relawan tersebut banyak pendaftar dari berbagai daerah dan jumlah pendaftar dari wilayah DKI Jakarta tidak mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan SDM di RS rujukan COVID-19, sehingga tidak menutup kemungkinan perekrutan tenaga profesional kesehatan (relawan) penanggulangan COVID-19 dari wilayah lain.

"Rekrutmen tenaga profesional kesehatan (relawan) penanggulangan COVID-19 dari luar Jakarta sekitar 132 orang dari keseluruhan relawan yang saat ini berjumlah 1.097 orang," jelas dr. Widyastuti.

Namun saat ini, belum ada rencana proses rekrutmen tenaga profesional kesehatan, terakhir perekrutan tenaga profesional kesehatan (relawan) di akhir September 2020. Dan pemenuhan tenaga kesehatan dalam penanggulangan COVID-19 akan dilakukan dengan cara redistribusi tenaga kesehatan internal dan tenaga dokter intrenship.

Hal yang tidak kalah penting adalah soal santunan tenaga kesehatan yang gugur dalam bertugas

Menurut Widyastuti, tiap anak dari tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani COVID-19 akan diberi santunan, dan telah diatur dalam Keputusan Gubernur nomor 739 tahun 2020 tentang besaran beasiswa dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Jumlah nominal yang diberikan yaitu sebesar Rp6.000.000 per orang per tahun sampai dengan Rp20.000.000 per orang per tahun.

"Proses pencairan santunan dilakukan secara nontunai oleh Dinas Pendidikan di awal tahun ajaran baru setiap tahun," ujar dia.

Jumlah anak yang mendapat santunan tidak dibatasi, selama anak masih dalam usia sekolah atau jenjang pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi strata 1.

"Santunan berlaku sampai anak lulus pendidikan tinggi strata 1 sesuai Pergub 739," terang dia.

Sementara Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan sejak awal penanganan COVID-19 sangat menitikberatkan perlindungan tenaga kesehatan sebagai prioritas utama.

"Adapun langkah mitigasi yang kami lakukan, yaitu memastikan tenaga kesehatan mendapatkan akses dan proteksi alat pelindung diri yang sesuai standar tertinggi internasional," papar Wiku.

Menurut Wiku, Indonesia telah memiliki alat pelindung diri (APD) buatan lokal dengan nama Ina United yang telah lolos dengan standar internasional tertinggi, yaitu ISO 1660.

"Kami terus mendorong agar seluruh tenaga kesehatan di Indonesia bisa mendapatkan APD yang berstandar dan rekan-rekan tenaga kesehatan diingatkan untuk menggunakan dan melepaskan APD sesuai prosedur dalam penanganan pasien COVID-19," tambah Wiku.

Wiku mengingatkan kepada setiap rumah sakit untuk memberikan perlindungan penuh pada para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19.

"Berupa pembatasan jam kerja agar tidak kelelahan yang dapat berakibat pada penurunan imunitas," ungkap Wiku.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: