Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md meminta agar penyampaian pendapat atau protes terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron dilakukan dengan tertib tanpa merusak fasilitas apapun. Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan pendapat melalui media-media yang tersedia.
"Pemerintah menyerukan bahwa setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh Presiden Prancis itu supaya dilakukan dengan tertib, tidak merusak," jelas Mahfud dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (31/10/2020).
Dia mengingatkan masyarakat tidak bersikap anarkis saat aksi mengecam tindakan Presiden Macron. Pasalnya, kata Mahfud, tidak ada institusi ataupun pihak yang ikut bertanggung jawab terkait pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Advertisement
"Oleh sebab itu, dipersilahkan kalau mau mengajukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik, tapi sampaikan itu dengan tertib dan tidak melanggar hukum," kata dia.
"Sekali lagi, tidak ada di sini yang harus bisa dianggap ikut bertanggung jawab, apakah itu institusi apakah itu perusahaan, apakah itu orang yang harus dianggap ikut bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron," sambung Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Kecam Keras
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras kekerasan yang terjadi di Paris dan Nice. Jokowi juga mengecam pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron karena dianggap telah melukai perasaan umat islam di seluruh dunia.
"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia," ujar Jokowi.
Jokowi menyebut pernyataan Macron dapat memecah belah persatuan antar umat beragama di dunia. Padahal, saat ini dunia tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti diketahui, Macron memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad SAW pada September 2020 dengan alasan kebebasan berekspresi.
Advertisement