Sukses

Fakta Tentang Bebasnya Siti Fadilah Supari, Menkes Era SBY

Sebelumnya, pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari divonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Usai menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Suparikembali menghirup udara bebas.

Menkes di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini dinyatakan telah bebas murni, pada hari ini, Sabtu (31/10/2020) pagi. Hal ini diungkap oleh Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti.

"Betul, bebas pagi ini," ujar Rika kepada Liputan6.com hari ini. 

Sebelumnya, pada 16 Juni 2017, Siti Fadilah Supari divonis majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Putusan majelis hakim saat itu terbilang jauh lebih ringan dari tuntun jaksa penuntut umum (JPU). Yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selama menjalani masa hukuman, Siti Fadilah Supari diketahui tak pernah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Namun, mantan Menkes di era SBY ini pernah mengajukan permohonan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), tapi ditolak. 

Berikut sederet fakta mantan Menkes Siti Fadilah Supari yang kembali menghirup udara bebas setelah 4 tahun penjara: 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 5 halaman

Bebas Murni

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti mengatakan, Siti Fadilah bebas murni. Tak ada potongan hukuman terhadap Siti Fadilah.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar Rika dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum, Kholidin, dan Tia putri dari Siti Fadilah berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

3 dari 5 halaman

Tidak Pernah Terima Remisi

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Apriyanti juga menegaskan, selama menjalani pidana, Siti Fadilah Supari tak menerima potongan hukuman atau remisi.

"Tidak (terima remisi) mas. Full 4 tahun," ujar Rika kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Dia mengatakan, Siti Fadilah telah diserahkan pihak Rutan Pondok Bambu kepada tim kuasa hukum. Penyerahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

4 dari 5 halaman

Pernah Ajukan PK

Sebelum divonis bebas pada hari ini, ada sejumlah hal yang memberatkan majelis hakim saat itu. Siti tak mau mengakui perbuatannya dan dinilai tidak meudukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Meski demikian, Siti bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu, Siti telah lanjut usia dan pernah berjasa dalam mengatasi wabah flu burung di Indonesia.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, pada 2018 Siti mengajukan upaya hukum peninjauan kembali namun ditolak MA.

5 dari 5 halaman

Lantas Apa Kata KPK?

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar bebasnya Siti Fadilah Supari setelah menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara.

KPK berharap, semua narapidana kasus korupsi tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah dinyatakan bebas.

Selain itu, KPK juga berharap momentum ini bisa menjadi efek jera buat penyelenggara negara lainnya, agar tak melakukan perbuatan pidana.

"KPK berharap bahwa para narapidana Tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2020).