Sukses

Puspom TNI AD Periksa 2 Prajurit yang Dikeroyok Pengendara Moge di Sumbar

Polisi telah menetapkan dua pegendara moge yang diduga mengeroyok prajurit TNI AD di Bukittinggi, Sumbar.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Nefra Firdaus mengatakan, dua prajurit TNI AD yang diduga dikeroyok rombongan konvoi motor gede (moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat turut diperiksa di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD.

Menurut Nefra, jika ditemukan pelanggaran dalam insiden dugaan pengeroyokan itu, maka dua prajurit TNI tersebut akan diberikan sanksi sesuai tindakannya.

"Terhadap dua orang anggota TNI akan dimintakan keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer Sumatera Barat. Bila ada pelanggaran hukumnya akan diproses sesuai aturan hukum," ujar Nefra kepada Liputan6.com, Sabtu (31/10/2020).

Nefra menyebut TNI maupun Polri sudah berkerja sesuai aturan dalam menyelesaikan kasus ini. TNI sendiri menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pengeroyokan itu kepada pihak kepolisian.

"Berikan kesempatan untuk penegak hukum memproses perkara ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukumnya," kata Nefra.

Nefra mengatakan, insiden pemukulan ini bermula saat rombongan moge Harley Davidson menyalip dua anggota TNI yang tengah berboncengan dengan menggunakan motor matic.

"Pada saat rombongan moge mendahului Serda Yusuf dan Serda Mistari memberi kesan kurang sopan, karena rombongan moge tersebut bermain gas di luar batas wajar," ujar Nefra.

Nefra mengatakan, rombongan motor gede tersebut sempat terbagi menjadi dua. Satu rombongan telah melewati dua anggota TNI tersebut, dan rombongan lain terburu-buru mengejar rombongan. Namun terlihat ugal-ugalan.

Akibat rombongan moge tersebut ugal-ugalan, sepeda motor yang dikendarai Serda Yusuf dan Serda Mistari hampir terjatuh karena keluar hingga ke bahu jalan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Cekcok Mulut hingga Pengeroyokan

Melihat gelagat rombongan yang ugal-ugalan, Serda Yusuf mengejar rombongan sampai Simpang Tarok, Bukittinggi.

"Dengan kejadian pemberhentian rombongan oleh Serda Yusuf maka terjadi cekcok mulut yang berlanjut dengan terjadinya kesalahpahaman yang pada akhirnya terjadi pengroyokan," kata Nefra.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan dua tersangka dugaan pemukulan rombongan motor gede (Moge) terhadap dua anggota TNI AD. Dua tersangka tersebut yakni BSA dan MS.

"Kasusnya penganiayaan, pelakunya ada dua orang berinisial BSA dan MS," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dihubungi, Sabtu (31/10/2020).

Stefanus mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.