Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah melakukan pertimbangan terkait penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021. Sebab saat ini Indonesia juga tengah dilanda pandemi virus Corona atau Covid-19.
Dia mengatakan, untuk perusahaan yang tidak berdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 atau sebesar 3,27 persen.
"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," kata Anies dalam keterangan pers, Sabtu (31/10/2020).
Advertisement
Namun, kata dia, untuk perusahaan yang terdampak Covid-19 dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pihaknya juga telah membuat sejumlah alternatif lain untuk peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di Ibu Kota. Salah satu hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
"Kartu Pekerja Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja atau buruh," ucapnya.
Sebelumnya, Serikat buruh menyerukan penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 atau UMP 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Serikat buruh menolak SE Menaker berkenaan dengan yang menyatakan bahwa upah minimum, baik UMP/UMK/UMSP/UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam video konferensi, Jumat (30/10/2020).
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Ada Kesepakatan
Bahkan, Iqbal menilai keputusan yang dimuat dalam SE tersebut hanya mengakomodasi salah satu pihak, yaitu pengusaha. Dijelaskan, dewan pengupahan nasional unsur buruh secara tegas menyatakan tidak ada kesepakatan yang menyetujui adanya kenaikan UMP 2021. Namun, ternyata Menaker justru menerbitkan SE yang memutuskan tidak ada kenaikan UMP di 2021.
"Dewan pengupahan nasional menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan apa pun di tripartit nasional yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2020. Bahkan di forum yang lebih besar lagi, tidak ada kesepakatan. Jadi, pemerintah menggunakan dasar apa?" kata Iqbal.
"Patut diduga, Kemnaker berbohong terhadap argumentasi dasar pertimbangan dalam mengeluarkan SE (UMP) itu," kata dia.
Advertisement