Sukses

Ada Demo 2 November 2020, Satgas Ingatkan soal Penyebaran Covid-19

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mempertimbangkan penyampaian aspirasinya.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi buruh dari berbagai elemen akan menggelar demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja, yang berlangsung pada Senin 2 November 2020. Demo akan dilakukan meski dalam situasi pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk mempertimbangkan penyampaian aspirasinya.

Dia menuturkan, Covid-19 berpotensi menyebar semakin luas ketika masyarakat berkumpul tanpa mematuhi protokol kesehatan.

"Kami imbau untuk mempertimbangkan tata cara penyampaian aspirasinya, mengingat kondisi pandemi dan kasus yang masih tinggi. Utamakan selalu kepentingan kesehatan masyarakat," kata Wiku seperti dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan masyarakat tidak melakukan unjuk rasa, sebab angka penularan Covid-19 belum melandai.

‎"I‎ya, memang demonstrasi sangat berpotensi timbul adanya penularan Covid-19. Karena di situ masyarakat berkumpul dan bepotensi adanya penularan," kata dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Buruh Turun Lagi

Aksi menolak RUU Cipta Kerja akan berlangsung pada Senin 2 November 2020. Demonstrasi tersebut digelar oleh puluhan ribu buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti KSPI, KSPSI AGN, dan Gekanas. Aksi demonstrasi ini akan dilakukan serentak di 24 provinsi.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, untuk wilayah Jabodetak, aksi akan dipusatkan di Istana dan Mahkamah Konstitusi. Titik kumpul di Patung Kuda Indosat sekitar pukul 10.30 WIB.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Pada saat bersamaan, lanjutnya, akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI AGN dan KSPI.

"Tetapi bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujarnya.

Said Iqbal memastikan, meskipun nomor UU Cipta Kerja belum keluar, aksi 2 November di Istana dan Mahkamah Konstitusi akan tetap dilakukan.

Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.