Liputan6.com, Jakarta - Warga Kota Bekasi yang baru kembali dari libur panjang dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi 2020, diimbau untuk mengikuti rapid test. Hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/6651/SETDA.TU tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen mengatakan, pemeriksaan rapid test guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat, serta mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca Juga
"Ini bagian untuk menghindari peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bekasi. Mari kita peduli pada diri dan keluarga serta orang lain di sekitar kita," kata Pepen, Minggu (1/11/2020).
Advertisement
Bagi warga yang ingin menjalani rapid test, kata dia, bisa mendatangi Puskesmas terdekat ataupun Stadion Patriot Candrabhaga. Pemkot Bekasi telah menyediakan rapid test secara cuma-cuma alias gratis.
"Rapid test gratis, tanpa dipungut biaya. Warga cukup membawa persyaratan pengantar RT/RW, fotokopi KK dan KTP Kota Bekasi," ujar Pepen.
Sebelumnya terdapat sejumlah hal yang disampaikan Wali Kota Bekasi pada Surat Edaran Penanganan Penyebaran Covid-19 pada Liburan dan Cuti Bersama, yang terbit Selasa 27 Oktober 2020.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Isolasi Mandiri di Rumah
Di antaranya, warga yang baru pulang dari perjalanan luar daerah, disarankan untuk melakukan rapid test, demi memastikan dirinya tidak terpapar virus selama bepergian.
Jika hasil tes positif, maka warga yang bersangkutan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas kesehatan yang disediakan Pemkot Bekasi.
Advertisement