Sukses

Buruh Ancam Mogok Nasional Bila Tak Ada Kenaikan UMP 2021

Said Iqbal menyampaikan tuntutan buruh. Selain dibatalkannya RUU Cipta Kerja, dia juga meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik.

Liputan6.com, Jakarta Massa dari berbagai serikat buruh sudah berada di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, untuk memprotes RUU Cipta Kerja.

Salah satu perwakilan buruh, yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan tuntutan buruh. Selain dibatalkannya RUU Cipta Kerja, dia juga meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik.

Menurut dia, jika pemerintah segera membatalkan RUU Cipta Kerja dan tak menaikkan upah minimum, pihaknya akan melakukan mogok kerja secara nasional.

"Bilamana pemerintah tetap tidak naikkan upah minimum secara mayoritas 2021 dan tidak batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka saya sampaikan sekeras-kerasnya serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia," kata Said, Senin (2/11/2020).

Dia mengklaim, jika mogok kerja nasional dilakukan, maka imbasnya akan melumpuhkan proses produksi karena pabrik berhenti. "Pabrik berhenti kerja bahwa buruh tidak setuju UU Omnibus Law dan UMP 2021 harus ada," ungkap Said.

Dari atas mobil komando, dirinya pun mengajak para pendemo untuk melakukan mogok kerja nasional jika permintaan mereka tak diindahkan. "Siap mogok kerja nasional?" tanya Said, yang langsung disambut dengan kata siap oleh para pendemo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Judical Review ke MK

Said menerangkan, serikat buruh juga akan mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

"Jelaskan isi Omnibus Law yang kami tolak. Gunakan mulut untuk lawan apa yang akan diperjuangkan kawan-kawan buruh gunakan solidaritas di pabrik-pabrik. Isu ada dua, yakni isu meminta Mahkamah Konsititusi dan mohon Presiden RI untuk cabut atau batalkan Omnibus Law Cipta Kerja. Isu kedua minta pemerintah naikkan upah buruh 2021," kata dia.