Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansah menyatakan, pelaksanaan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) merupakan kewajiban sebuah perusahaan untuk karyawannya.
Bila tidak dapat memenuhi hal itu, kata dia pihak perusahaan harus melaporkan diri ke Disnakertrans. Sebab saat ini banyak perusahaan yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga
"Sama dengan pelaksanaan UMP-UMP sebelumnya, kalau dia tidak mengajukan ya artinya dia menerima. Dia (perusahaan) pakai UMP 2020 kalau disetujui, kalau nggak disetujui ya pakai UMP 2021," kata Andri dalam diskusi daring, Senin (2/11/2020).
Advertisement
Dia menjelaskan, saat suatu perusahaan mengajukan, maka akan dikaji oleh dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, hingga serikat kerja. Menurutnya sudah ada sejumlah data perusahaan dari hasil pengawasan saat pelaksanaan PSBB.
"Perusahaan yang tidak terdampak boleh dong ya bayar pakai UMP 2021. Kalau yang terdampak ya kami juga harus melindungi pengusaha, daripada dipaksakan lalu ada PHK besar-besaran, itulah asas keadilan," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jakarta menjadi Rp 4,4 juta.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan UMP 2021 Jakarta Naik
Anies menyebut kenaikan UMP tersebut karena ada sejumlah sektor usaha yang masih tumbuh di tengah pandemi.Â
"Pandemi ini juga membuat beberapa sektor juga tumbuh lebih pesat lebih cepat. Jadi efek dari pandemi tidak seragam, ada yang penurunannya lebih cepat ada yang stabil dan berkembang lebih cepat," kata Anies di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (2/11/2020).
Salah satu usaha yang berkembang saat pandemi yakni produsen masker. Karena itu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan penerapan UMP dapat dilakukan kepada sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
"Intinya bagi kegiatan usaha yang mengalami penurunan terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi UMP-nya tetap. Bagi usaha yang tidak terdampak dia harus mengikuti UMP (yang telah ditetapkan)," jelasnya.
Advertisement