Liputan6.com, Jakarta - 15 Warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Warakas I, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Para pelanggar yang terjaring operasi ini dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu area Pasar Warakas.
Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Yusuf mengatakan, upaya penindakan ini diterapkan semata-mata untuk mendisiplinkan warga dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Para pelanggar ini ada juga yang kita kenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu," ujarnya, Senin (2/11/2020).
Advertisement
Yusuf menjelaskan, selain menerapkan sanksi sosial, identitas para pelanggar juga didata. Bila kedapatan kembali melanggar, mereka akan dikenakan sanksi lebih berat.
"Kami harap warga bisa mematuhi protokol kesehatan. Karena itu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari risiko penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, petugas Satpol PP Jakarta Selatan menindak 39 pelanggar protokol kesehatan selama libur panjang 28 Okotober hingga 1 November 2020.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar ini terjaring saat giat tertib masker yang dilaksanakan pihaknya di 10 wilayah kecamatan selama masa libur panjang kemarin.
"Ini kami lakukan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu mengenakan masker demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya, Senin (2/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja Sosial dan Administrasi
Rincian 39 pelanggar yang ditertibkan, ucap Ujang, yaitu 28 Oktober sebanyak lima pelanggar, 29 Oktober tiga pelanggar, 30 Oktober 13 pelanggar, 31 Oktober tiga pelanggar dan 1 November 15 pelanggar.
"Dari total jumlah itu, 33 pelanggar kami sanksi kerja sosial dan enam denda administrasi," tandasnya.
Advertisement