Sukses

Top 3 News: Diteken Jokowi, Ketentuan dalam UU Cipta Kerja Kini Resmi Berlaku

Top 3 News hari ini, Jokowi telah resmi menandatangi UU Cipta Kerja. Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku terhitung sejak 2 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 News hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman. 

Usai ditandatangani Jokowi, dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku terhitung sejak 2 November 2020.

Sebelum resmi menjadi UU, seperti diketahui gelombang protes dari masyarakat masih terus terjadi. Ribuan buruh yang tergabung dari 32 organisasi turun ke jalan menyuarakan aspirasi menolak disahkannya RUU Cipta Kerja. 

Kini UU yang telah menuai gelombang protes tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Bahkan dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

Berita lainnya yang tak kalah mendapat sorotan pembaca Liputan6.com masih terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan pengendara Motor Besar (Moge) di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Sejauh ini polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap dua prajurit TNI AD, yaitu Serda Yusuf dan Serda Mistari. Bahkan belakangan diketahui, salah satu tersangka masih berstatus pelajar.

Polisi juga mengungkap peran kelima tersangka saat pengeroyokan dilakukan terhadap kedua anggota TNI. 

Sementara itu, dalam sidang kasus Jaksa Pinangki, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur saksi dari pihak imigrasi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menyebut data Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian yang disampaikan Danang Sukmawan tidak valid. 

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin, 2 November 2020:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 4 halaman

1. Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja 1.187 Halaman

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman. 

Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Kabar Terbaru dari Pengendara Moge yang Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi

Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali lagi menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan dua prajurit TNI AD di Bukittinggi yang dilakukan oleh rombongan pengendara Motor Gede (Moge), Jumat, 30 Oktober lalu.

"Berdasarkan hasil gelar untuk tersangka bertambah satu orang," tutur Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi, TR (33) diduga turut terlibat aksi pengeroyokan dengan cara mendorong korban hingga terjatuh.

Sebelumnya, empat lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu BSA, MS, H, dan JAD. Kelimanya tergabung dalam rombongan Moge dari HOG (Harley Owners Group) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Hakim Tegur Saksi JPU dalam Sidang Kasus Pinangki

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur saksi dari pihak imigrasi, Danang Sukmawan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Teguran disampaikan lantaran data yang disampaikan Kasi Pengelolaan Data dan Pelaporan Perlintasan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Kemenkum HAM itu tidak valid.

"Saudara saksi diwajibkan kembali hadir dalam sidang pada Rabu 4 November 2020 jam 10.00 pagi untuk memberikan penjelasan soal data perlintasan menurut bukti sesuai paspor," tutur Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Awalnya, Danang tidak bisa menjelaskan perihal Standard Operation Procedur (SOP) keimigrasian. Terutama terkait pencantuman foto dalam data identitas atau dalam paspor seseorang yang melewati perbatasan.

 

Selengkapnya... 

Â