Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menindak 56 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya selama masa PSBB transisi yang berlaku kembali sejak 12-31 Oktober 2020.
"Karena mereka mayoritas masih beroperasi sampai di atas jam 21.00 WIB malam,"Â ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin malam 2 November 2020, seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, penindakan dilakukan dengan penyegelan tempat usaha. Mayoritas merupakan restoran yang melanggar batas jam buka operasional saat PSBB transisi.
Advertisement
Tamo menjelaskan, 43 tempat usaha restoran disegel selama 1x24 jam, sedangkan untuk perusahaan atau perkantoran di Jakarta Barat yang ditindak ada 13 tempat selama 3x24 jam.
Penyebab perusahaan dan perkantoran ditutup, kata Tamo, karena tidak melaksanakan pengurangan jumlah karyawan di dalam kantor, hingga tidak menyediakan penanda jarak di area tempat kerja.
Setelah dilakukan penindakan PSBB Transisi, kata dia, semua restoran dan perusahaan maupun perkantoran kembali taat dengan aturan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Disegel dan didenda
Hal itu, menurut Tamo Sijabat, terbukti dari tidak adanya sanksi denda administrasi yang dibayarkan tempat usaha itu setelah adanya penindakan.
Sementara itu, Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro menegaskan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dipastikan disegel dan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kita berupaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di Jakarta Barat," kata Ivand.
Advertisement