Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. UU yang penuh pro-kontra itu diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa Amaliah menyatakan pihaknya tidak kaget dengan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut oleh Jokowi.
Baca Juga
“Enggak kaget Presiden tanda tangan. Kan ini UU usulan pemerintah. Yang mengerikan justru karena rujukan-rujukan pasalnya masih banyak yang tidak tepat padahal sudah diundangkan,” kata Ledia pada Liputan6.com, Selasa (3/11/2020).
Advertisement
Ledia menyebut masih banyak pasal terutama terkait sanksi yang tidak tepat atau multitafsir. Meski demikian, pihaknya sudah memprediksi Jokowi akan cepat mengesahkan UU tersebut.
“Apalagi jika kita menelaah lebih dalam pasal-pasal tentang sanksi. Presiden tanda tangan atau tidak, 30 hari setelah UU disahkan otomatis berlaku,” ucapnya.
Terkait sikap PKS setelah UU Cipta Kerja tersebut resmi disahkan, Ledia menegaskan pihaknya tetap menolak dan mengajak masyarakat melakukan judicial review.
“Kalau untuk PKS kami sudah menolak tegas. Jika masyarakat tidak puas harus melakukan judicial review ke MK. Jangan khawatir ke MK karena ini juga merupakan ujian independensi MK sebagai lembaga negara,” tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditandatangani Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.
Hingga pukul 23.40 WIB, salinan undang-undang tersebut telah diunduh sebanyak 419.
"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi salinan UU Cipta Kerja.
Pada tanggal yang sama, UU ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Advertisement