Sukses

Jokowi: Program Perhutanan Sosial Masih Kurang 8 Juta Hektare

Jokowi ingin agar jajarannya menggenjot agar target 12,7 juta hektare segera tercapai.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan program perhutanan sosial baru tercapai 4,2 juta hektare per September 2020. Angka ini masih jauh di bawah target pemerintah yang ingin agar program pemanfaatan perhutanan sosial untuk masyarakat mencapai 12,7 juta pada 2024.

"Dari target 12,7 juta hektare untuk capaian perhutanan sosial sampai 2024, sampai tahun ini bulan September itu tercapai 4,2 juta hektare. Artinya, kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk bisa kita selesaikan dalam 4 tahun mendatang yaitu, kurang lebih masih 8 juta lebih," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, memang terjadi peningkatan jumlah yang cukup signifikan dalam 5 tahun terakhir. Namun, Jokowi ingin agar jajarannya menggenjot agar target 12,7 juta hektare segera tercapai.

"Memang ada sebuah peningkatan akumulatif yang cukup besar dalam 5 tahun pertama kemarin tetapi masih ada sisa juga yang 8 juta hektar lebih tadi yang perlu kita selesaikan," jelas Jokowi.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat. Pengelolaannya dilaksanakan masyarakat setempat.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Skema Perhutanan Sosial

Adapun perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya. Pemerintah untuk periode 2015-2019 mengalokasikan 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial melalui beberapa skema.

Mulai dari Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Permohonan izin dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.