Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston dan kawan-kawan. Cornelis merupakan tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengesahan RAPBD 2017 dan 2018 atasnama tersangka CB (Cornelis) dan kawan-kawan, hari ini JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Jambi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).
Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
Advertisement
"Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Ali mengatakan, para Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
"Disamping itu, saat ini KPK masih terus mengembangkan perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Terakhir, KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Zumi Zola.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
13 Tersangka Baru
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buston serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp 16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD 2017-2018.
Advertisement