Sukses

Respons Polri Soal Irjen Napoleon Sebut Ada Jatah Petinggi di Kasus Djoko Tjandra

Awi melihat apa yang telah disampaikan dalam persidangan harus menjadi bahan evaluasi, karena saat di pengadilan fakta tersebut baru disampaikan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pernyataan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus Red Notice Djoko Tjandra, yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor tidak dikemukakan oleh Napoleon dalam proses penyidikan.

"Apa yang disampaikan tersangka NB di pengadilan, saya sudah konfirmasi ke penyidik, tidak ada dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Pihaknya pun meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Napoleon tersebut.

"Kita sama-sama tunggu bagaimana perkembangannya," kata dia.

Kendati demikian, Awi melihat apa yang telah disampaikan dalam persidangan harus menjadi bahan evaluasi, karena saat di pengadilan fakta tersebut baru disampaikan.

"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan di-BAP bunyi demikian, pasti penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban tersangka sendiri, pasti akan dikejar. Tapi faktanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Singgung Jatah Petinggi

Sebelumnya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol Napoleon Bonaparte disebut meminta uang suap dari Djoko Tjandra untuk diberikan ke "petinggi kita".

"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 2 November 2020.

Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Selain Napoleon, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Keempatnya saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.