Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI terus berupaya menekan kurva penyebaran Covid-19. Sosialisasi 3M pun dilancarkan. Lalu, untuk mengawal protokol kesehatan secara ketat, operasi tertib masker pun gencar dilakukan.
Malah beberapa titik lokasi keramaian di Ibu Kota jadi langganan penertiban. Tujuannya tak lain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, selain titik-titik keramaian, pengawasan protokol kesehatan ketat berlaku di kantor/tempat kerja/industri. Jika kedapatan melanggar, sanksi penutupan pun diberlakukan.
Advertisement
"Sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3x24 jam," kata Arifin.
Bahkan, jika pelanggaran dilakukan berulang akan dikenakan sanksi denda administratif progresif.
"Pengulangan dikenakan sanksi denda administratif progresif nilai Rp50 juta sampai maksimal Rp150 juta," ujar dia.
Arifin menegaskan, tak hanya sanksi administratif, sanksi rekomendasi pencabutan izin juga diberlakukan.
"Sanksi rekomendasi pencabutan izin operasional tempat usaha apabila terjadi keterlambatan/tidak bayar denda administratif," imbuh dia.
Dia mengungkapkan, sampai saat ini ada tempat usaha jenis restoran/kafe yang sudah diberikan pengenaan sanksi penutupan sementara.
"Periode 28 Agustus sampai 20 Oktober 2020 sebanyak 659 tempat," ungkap Arifin.
Pengawasan juga dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan di perkantoran, perusahaan, atau tempat usaha di DKI Jakarta.
“Pengawasan dilakukan untuk memastikan mereka mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah," ujar dia.
Berdasarkan catatannya, ada 80.789 perusahaan di DKI Jakarta, tersebar di enam wilayah. Rinciannya 16 perusahaan di Kepulauan Seribu; 14.500 perusahaan di Jakarta Barat; 29.936 perusahaan di Jakarta Selatan; 8.725 perusahaan di Jakarta Timur; 15.729 di Jakarta Pusat; dan 11.883 perusahaan di Jakarta Utara.
Andri Yansah mengungkapkan, sudah ada 26 perusahaan yang ditutup sementara. Angka itu merupakan kumulatif pendataan dinas sejak PSBB transisi jilid II dari Senin (12/10/2020) sampai Selasa (27/10/2020).
Dia menjelaskan, perkantoran itu ditutup disebabkan dua persoalan. Yang pertama, ada karyawan yang terpapar Covid-19, dan kedua, perusahaan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rinciannya, 17 perusahaan ditutup karena karyawannya terkena Covid-19, sedangkan 9 perusahaan ditutup karena abai protokol kesehatan Covid-19.
“Total perusahaan yang disidak ada 162 perusahaan, dan yang ditutup sementara ada 26 perusahaan,” kata Andri.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Progresif
Andri mengatakan, seluruh perusahaan itu terletak di lima wilayah kota administrasi di Jakarta. Untuk perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 sebanyak tujuh perusahaan berada di Jakarta Pusat, lima perusahaan di Jakarta Timur, satu perusahaan di Jakarta Utara, serta masing-masing dua perusahaan di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Sedangkan dari sembilan perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan, tiga perusahaan di Jakarta Pusat, dan dua perusahaan di Jakarta Barat.
Andri mengatakan, bagi perusahaan yang karyawannya terpapar Covid-19 diminta untuk menutup sementara tempat kerjanya. Selama ditutup tiga hari, mereka diwajibkan menyemprot cairan disinfektan di tempat kerja untuk memusnahkan virus Covid-19.
Menurut Andri, belum ada perusahaan yang terkena sanksi progresif selama PSBB jilid II. Sebab mereka langsung berbenah diri begitu pertama kali melakukan kesalahan dengan sanksi penutupan selama 3x24 jam.
Advertisement