Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat.
"Terbukti Pasal 3 UU Tipikor. Penjara 4 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (4/11/2020).
Menurut Ali, Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Herry terbukti bersalah bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi terkait pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
Advertisement
Tak hanya pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Herry Nurhayat berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Ketentuannya, jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Herry Nurhayat dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
"Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun," kata Ali.
Vonis 4 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Namun, hukuman denda yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Herry untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar subsider 1 tahun penjara.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggapan Jaksa dan Terdakwa
Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum sama-sama berpikir apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima.
"Jaksa penuntut umum dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir," kata Ali.
Â
Advertisement