Sukses

Serahkan Hasil Investigasi Intan Jaya, Ini Permintaan Komnas HAM ke Pemerintah

Damanik mengatakan, penanganan kasus Intan Jaya memerlukan adanya pemulihan keamanan dan sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menyerahkan laporan investigasi kasus Intan Jaya. Menurut dia, laporan yang diserahkan pihaknya sudah komprehensif, dengan 7 rekomendasi yang memenuhi rasa keadilan.

"Dalam laporan kami, sudah sangat lengkap, detil peristiwanya konstruksi masalahnya dan terdapat 7 buah butir rekomendasi, di mana salah satunya adalah penegakan hukum, tanpa pandang bulu yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban," kata Ahmad Taufan Damanik saat bertemu Menko Polhukam Mahfud Md, Rabu (4/11/2020).

Dia menambahkan, penanganan kasus Intan Jaya memerlukan adanya pemulihan keamanan dan sosial. Tujuannya, agar masyarakat bisa beraktivitas seperti semula, terutama bagi anak-anak yang terganggu pendidikannya sehingga bisa bersekolah kembali.

"Sangat berharapa agar pemerintah, Pak Menko dan Pak Presiden, memastikan proses hukum sesuai dengan yang direkomendasikan," jelas Damanik.

Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud Md meyakini, keinginan Komnas HAM dalam penyelesaian investigasi Intan Jaya memiliki napas yang sama.

"Pemerintah dan Komnas HAM sama-sama melaksanakan penegakan perlindungan hak asasi manusia yang jauh dari kekerasan dalam menyelesaikan masalah," ujar Mahfud Md dalam kesempatan yang sama.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Temuan yang Sama

Mahfud juga menyampaikan, laporan Komnas HAM akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Dia berjanji, laporan itu akan segera dikembangkan melalui jalur yang tersedia, yakni penegakan hukum tanpa pandang bulu.

"Ada beberapa temuan-temuan yang sama, tentang peristiwa kekerasan di Intan jaya, yang berbeda-beda dikit soal sudut pandang dan segi teknisnya. Tetapi secara prinsip sama," Mahfud menandasi.

Â