Liputan6.com, Jakarta - Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Ciracas, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Kamis (5/11/2020).
Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Endharwanto mengatakan, kesembilan pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukuan di Jalan Raya Ciracas, Jalan H Baping Susukan dan Jalan AMD Malaka, Ciracas.
Baca Juga
"Kesembilan pelanggar tersebut pada umumnya tidak memakai masker dan telah kami berikan sanksi kerja sosial," ujarnya.
Advertisement
Ia menuturkan, dalam kegiatan rutin kali ini pihaknya mengerahkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
"Jika dibandingkan dengan operasi tertib masker sebelumnya, jumlah pelanggar kali ini sudah mulai berkurang. Harapannya, warga tetap mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memenimalisir penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sehari sebelumnya, sebanyak 13 pelanggar aturan PSBB di Jalan Raya Pondok Gede, Makasar, Jakarta Timur juga disanksi kerja sosial.
Kasatpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin mengatakan, ke-13 pelanggar tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang digelar di depan Terminal Pinang Ranti.
"Setelah didata, para pelanggar ini diberikan sanksi kerja sosial," ujarnya, Rabu (4/11/2020).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untuk Efek Jera
Ia menambahkan, operasi tertib masker ini melibatkan 25 personel gabungan dari unsur Satpol PP, kelurahan, Sudin Perhubungan dan personel TNI.
"Harapannya sanksi ini bisa memberikan efek jera," tandasnya.
Advertisement