Sukses

Satgas Minta Jemaah Umrah Buktikan Indonesia Siap jalankan Kebiasaan Baru di Masa Pandemi

Wiku meminta masyarakat untuk mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan jemaah umrah yang baru kembali ke Indonesia untuk menjalani tes corona dan karantina. Hal ini guna meminimalisir terjadinya penularan virus corona.

"Kami menghimbau semua jemaah yang kembali ke Indonesia agar menjalani testing dan karantina, selayaknya pelaku perjalanan dari luar negeri untuk meminimalkan penularan," ujar Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (6/11/2020).

Menurut dia, dibukanya ibadah umrah selama pandemi Covid-19, menjadi bukti bahwa Indonesia bisa beradaptasi dengan dinamika kehidupan termasuk pandemi Covid-19. Untuk itu, jemaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dan arahan petugas di lapangan untuk mencegah penularan virus.

Wiku menekankan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah selama masa pandemi harus berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 tahun 2020. Dia meminta masyarakat untuk mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air.

Selain itu, penyelenggara perjalanan ibadah umrah juga harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah. Kemudian, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.

"Regulasi ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada jemaah umroh sesuai dengan amanat Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan telah mengacu pedoman ibadah haji yang ditetapkan Arab Saudi," kata Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Lakukan Sosialisasi Menyeluruh

Mengingat waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh.

Hal ini, kata Wiku, dapat dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah serta memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya.

"Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020," jelasnya.

Dia mengatakan kebijakan ibadah umrah ini akan tetap diawasi dan dievaluasi sesuai perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita harus ingat, bahwa penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19. Hal ini mengingatkan kita bahwa nilai gotong royong dalam kolaborasi pentahelix menentukan kesuksesan penanganan Covid-19," tutur Wiku.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan pemberangkatan jemaah dari luar negaranya sejak Minggu, 1 November 2020. Hari itu, 224 jemaah asal Indonesia tiba di Arab Saudi mendarat di Saudi pada pukul 18.16 WAS.