Liputan6.com, Jakarta Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi mengenai visa pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Menurut dia, visa dari Rizieq Shihab sudah tak diperpanjang lagi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Pada 4 November 2020, kami berkomunikasi dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi, kami peroleh 5 lembar dokumen keimigrasian yang berisi visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
Advertisement
Karena tidak diperpanjang, maka pemerintah Arab Saudi hanya memberikan izin tinggal kepada Rizieq Shihab sampai tanggal 11 November 2020.
"Artinya Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangannya di Kantor Deportasi Syumaisi tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang, dan Rizieq langsung mengurus administrasi kepulangannya," jelas Agus.
Agus mengungkap, selama di Saudi, Rizieq Shihab menggunakan visa kunjungan bisnis atau ta’syirat ziyarah tijariyyah. Masa berlakunya pun telah berakhir pada 20 Juli 2018, tanpa perpanjangan. Sebab visa bisnis dimiliki Rizieq berlakunya hanya 365 hari.
"Dalam, sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020. Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H)," rinci Agus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sudah Disadari
Agus menuturkan, status tinggal Rizieq Shihab selama di Saudi adalah 365 hari dengan visa bisnis, 845 hari sebagai overstayer, dan 9 hari tambahan untuk batas akhir tinggal.
"Saya harap saudara (Rizieq) teliti dalam membaca mufradat atau kata per kata di dokumen tersebut. Jika ada perpanjangan visa, maka pasti tanggal masa berlaku akan berubah dan jumlah hari akan berubah menjadi 1.210 hari, 3 tahun 3 bulan," dia menandaskan.
Advertisement