Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, mengatakan, tidak semua manajemen bioskop di Ibu Kota mengajukan penambahan kapasitas pengunjung.
Menurut dia, kapasitas pengunjung bioskop XXI baru diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga
"XXI menunda pembukaan saat ditetapkan PSBB transisi, sehingga saat perpanjangan PSBB masa transisi harus mengajukan permohonan ulang, dan hanya boleh 25 persen," kata Gumilar saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Advertisement
Menurut dia, saat ini hanya pihak CGV dan Cinepolis yang diperbolehkan untuk menambah kapasitas pengunjung bioskop hingga 50 persen. Awalnya kedua manajemen tersebut juga telah mengajukan permohonan ke Pemprov DKI Jakarta untuk penambahan kapasitas pengunjung.
"Untuk CGV dan Cinepolis mereka sudah buka di awal 25 persen. Dan sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi 50 persen dan sudah disetujui tim Pemprov," ungkap Gumilar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI membuka kembali bioskop di wilayah Ibu Kota sejalan dengan kebijakan pemberlakuan PSBB Transisi. Berikut aturan pembukaan kembali bioskop di Jakarta.
Tak Langsung
Sebelumnya, Gumilar menuturkan, manajemen bioskop tidak bisa langsung melakukan penambahan kapasitas pengunjung saat pelaksanaan PSBB masa transisi. Penambahan yang dimaksud yakni dari kapasitas 25 persen menjadi 50 persen.
"Jadi bagi bioskop yang sudah buka sebelumnya dengan kapasitas 25 persen mereka harus mengajukan dulu ke Pemprov untuk peningkatan kapasitas menjadi 50 persen," kata Gumilar.
Dia menjelaskan, setelah mengajukan permohonan tim dari Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap bioskop tersebut. Yakni evaluasi terkait diperbolehkannya peningkatan kapasitas atau tidak.
Hal terpenting lanjut Gumilar, saat mulai beroperasi pertama kali pihak manajemen bioskop harus menerapkan kapasitas 25 persen pengunjung.
"Hasil evaluasi tim pemprov di mana ada Dinas Kesehatan di dalamnya," jelas dia.
Advertisement