Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus surat jalan Djoko Tjandra dengan tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (6/11/2020). Ketiga terdakwa itu adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking.Â
Pada sidang ini, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo hadir secara langsung di ruang sidang.
Sementara, terdakwa Anita Dewi Kolopaking hadir secara virtual. Pengacara Anita menyampaikan mantan pengacara Djoko Tjandra itu diduga terkena Covid-19.
Advertisement
"Tentu sudah dites, tapi saya enggak tahu (lewat rapid atau swab) daripada saya salah ngomong. Pokoknya positif," kata Tommy kepada wartawan di PN Jakarta Timur.
Sebelumnya, Tommy sempat meminta agar persidangan ditunda untuk Anita Kolopaking bisa menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, majelis hakim tak bisa begitu saja menunda persidangan.
"Kalau soal kesehatannya tentu majelis hakim harus dapat input yang berwenang, dokter. Jadi tidak bisa kita langsung men-judge bisa tidak," kata hakim.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Konfirmasi ke Anita
Majelis hakim lalu mengonfirmasi secara langsung kepada Anita yang hadir secara online, apakah bisa mengikuti persidangan atau tidak.
"Insyaallah bisa," jawab Anita.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement