Sukses

Ini Modus Tersangka Kuras Tabungan Rp 20 Miliar Gamers Winda Earl

Tersangka menawarkan pembukaan rekening berjangka dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan hilang Rp 20 miliar di Bank Maybank.

Polisi menyebut, tersangka menggunakan modus pembukaan rekening berjangka dengan iming-iming keuntungan berlipat.

"Iming-iming sampai 10 persen, secara berjangka. tinggi sekali kan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

Menurut Awi, tersangka berinsial A yang merupakan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade, awalnya menawarkan Winda Earl untuk membuka rekening berjangka di Maybank. Dengan langkah itu, korban disebut akan mendapatkan keuntungan lebih.

"Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri enggak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan, diinvestasikan bersama teman-temannya," jelas dia.

Tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. Sejauh ini, penyidik telah melakukan penelusuran aset dan aliran dana atas dugaan tindak pidana perbankan itu.

"Tanpa seizin pemilik, mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," kata Awi menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rekening Winda Tersisa Rp 600 Ribu

Atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.

"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.

Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.

Korban telah berupaya meminta kejelasan kasus tersebut dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor bank swasta itu pada Febuari dan Maret 2020. Namun hingga saat ini dari pihak bank tidak kunjung menunjukkan itikad baik.

"Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai. Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," Joey menandaskan.