Liputan6.com, Jakarta: DPR meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera melakukan investigasi atas musibah tabrakan KM Bahuga Jaya dengan kapal tanker Norr Gastar di Perairan Selat Sunda, Lampung, Rabu (26/9) pagi.
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya musibah kecelakaan ini. KNKT harus segera melakukan investigasi. Upaya pertolongan dan pencarian korban juga harus dilakukan maksimal," kata anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan dan transportasi, Yudi Widiana Adia di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/9).
Yudi menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah melakukan pencarian dan penyelamatan korban secara maksimal lantaran kemungkinan masih banyak korban di dasar kapal yang belum terselamatkan.
"Dalam waktu 10 menit, rasanya sulit untuk bisa cepat naik dari dasar kapal ke bagian atas untuk mendapatkan pelampung lalu menyelamatkan diri," ujar Yudi.
Berdasarkan Pasal 258 UU No 17 tahun 2010 Tentang pelayaran, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya bertabrakan dengan kapal tanker saat menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. KM Bahuga Jaya berangkat dari Pelabuhan Merak sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi kecelakaan diterima pihak ASDP pukul 05.20 WIB. Posisi kapalnya empat mil dari Pelabuhan Bakauheni. BMKG menduga gelombang tinggi yang mencapai 2,5 meter menjadi penyebab tabrakan kapal tersebut [baca: Gelombang Tinggi Diduga Pemicu Kapal Tabrakan]. (APY/FRD)
"Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya musibah kecelakaan ini. KNKT harus segera melakukan investigasi. Upaya pertolongan dan pencarian korban juga harus dilakukan maksimal," kata anggota Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan dan transportasi, Yudi Widiana Adia di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (26/9).
Yudi menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah melakukan pencarian dan penyelamatan korban secara maksimal lantaran kemungkinan masih banyak korban di dasar kapal yang belum terselamatkan.
"Dalam waktu 10 menit, rasanya sulit untuk bisa cepat naik dari dasar kapal ke bagian atas untuk mendapatkan pelampung lalu menyelamatkan diri," ujar Yudi.
Berdasarkan Pasal 258 UU No 17 tahun 2010 Tentang pelayaran, pemerintah bertanggung jawab melaksanakan pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan kapal atau orang yang mengalami musibah di perairan Indonesia.
Kapal Motor (KM) Bahuga Jaya bertabrakan dengan kapal tanker saat menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. KM Bahuga Jaya berangkat dari Pelabuhan Merak sekitar pukul 03.00 WIB. Informasi kecelakaan diterima pihak ASDP pukul 05.20 WIB. Posisi kapalnya empat mil dari Pelabuhan Bakauheni. BMKG menduga gelombang tinggi yang mencapai 2,5 meter menjadi penyebab tabrakan kapal tersebut [baca: Gelombang Tinggi Diduga Pemicu Kapal Tabrakan]. (APY/FRD)