Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyampaikan pihaknya berhasil meringkus 12 orang pelaku yang terlibat aksi begal sepeda berdasarkan proses empat kasus yang didalami Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran
"Kami pun menjanjikan akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku begal yang sudah ada untuk mengungkapnya. Hingga berhasil mengungkap empat kasus pembegalan peseda dengan total yang saat ini berhasil dilakukan penangkapan ada 12 orang," ujar Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga
Hal itu disampaikan Nana, merupakan pengembangan dari total 13 laporan yang sudah diterima kepolisian dan juga pengembangan dari pengungkapan 10 orang yanh sebelumnya sudah ditangkap.
Advertisement
"Jadi total awal kita ungkap 10 orang dan kemudian yang saat ini kita lakukan penangkapan ada 12 menjadi total 22 orang," ujarnya.
Dari 12 orang yang berhasil diamankan, Nana menyebutkan terdapat dua orang yang berperan sebagai penadah yang menampung hasil rampasan ke 10 pelaku yang sebagian besar fokus untuk mengambil handphone milik korban.
"Dari 12 orang ini 10 orang pelaku dan 2 orang penadah, dari penadah ini terlihat ada sekitar 71 handphone dari berbagai jenis. Nah penadah ini memang mendapatkan barang dari pembegal sepeda ini," sebutnya.
"71 handphone dari penadah dan ini ada juga sebagian dari para pelaku yang kita tangkap. Dan kalau sudah sampai ke penadah sudah jelas ada transaksi jual beli, karena memang harganya miring," tambahnya.
Sementara, Nana pun mempersilakan kepada para korban begal sepeda yang merasa menjadi korban dan handphonenya sempat dirampas untuk mengambil di Polda Metro Jaya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Tiga Orang Tewas
Selain itu, Nana melaporkan dari 12 orang yang berhasil diamankan terdapat tiga pelaku yang terpaksa ditembak polisi, lantaran saat diamankan melakukan perlawan sampai mencoba merebut senjata aparat.
"Perlu kami sampaikan dari 12 orang yang ditangkap, ada 3 orang pelaku, yang begitu kita lakukan penangkapan mereka ini melakukan perlawanan. Bahkan berupaya untuk merebut senjata tim khusus dan mereka melakukan perlawanan," ujarnya.
 Oleh karena itu, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menyudahi perlawan ketiga pelaku. Namun, sesaat para pelaku sedang dalam perjalan menuju rumah sakit meninggal.
"Dalam perjalanan ketika kita ingin bawa ke rumah sakit tapi di saat perjalanan meninggal dan saat ini jenazahnya berada di RS Kramat Jati. Keluarganya pun sudah kami hubungi dan insyaAllah besok pihak keluarga akan mengambil jenazahnya di RS," jelasnya.
Sementara, untuk para pelaku begal disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sementara untuk penadah, disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement