Liputan6.com, Jakarta Mantan Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengusulkan agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng KPK untuk memberantas mafia tanah.
"Saya punya usul kerja sama dengan KPK dalam domain pencegahan berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah," kata Johan Budi, Sabtu (7/11/2020).
Johan yang pernah duduk sebagai Plt Komisioner KPK menilai penyelesaian sengketa tanah terbilang cukup rumit.
Advertisement
Apalagi sengketa tanah itu tidak jarang malah melibatkan oknum dalam internal BPN sehingga dengan melibatkan KPK, diharapkan penyelesaian sengketa ini bisa lebih mudah.
Johan menilai pemberantasan mafia tanah memang tidak semudah membalik telapak tangan sehingga perlu dukungan semua pihak.
"Kalau dikaitkan dengan mafia tanah, memang kuat. Mulai dari tangan yang kelihatan dan tidak, bahkan tangan itu memengaruhi keputusan legal. Ini harus komitmen bersama," ujar dia seperti dikutip dari Antara.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Satgas Mafia Tanah
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyambut baik usulan perlunya KPK dilibatkan dalam reformasi agraria yang di dalamnya juga termasuk penyelesaian sengketa tanah. Malah ATR/BPN juga sedang mempersiapkan satgas mafia tanah dengan Kejaksaan Agung.
"Kami sepakat dengan usulan bahwa kami harus kerja sama dengan KPK. Kita perlu dukungan semua pihak selain dengan kepolisian soal mafia tanah," ujar Surya Tjandra.
Surya Tjandra tidak memungkiri ada keterlibatan oknum di internal BPN dalam beberapa kasus sengketa tanah. Maka hal inilah yang akan menjadi tugasnya untuk dibenahi.
"BPN memang dalam posisi yang sulit, jadi kadang menjadi pelaku, dan korban. Ke depan perbaikan pelayanan menjadi yang utama," ujar dia.
Beberapa kasus mafia tanah yang menyeruak dalam beberapa waktu terakhir di antaranya kasus yang melibatkan Benny Tabalujan yang ditetapkan DPO untuk laporan 2018 objek tanah di Cakung seluas 52 ribu meter dengan dugaan memalsukan keterangan.
Pelaku diduga bekerja sama dengan oknum BPN dengan menerbitkan surat ukur baru. Saat ini penyidik sudah menjadikan Senior Fellow (Melbourne Law Masters) dari Melbourne Business School, University of Melbourne ini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Â
Advertisement