Sukses

Bila Kasus Positif Covid-19 Naik, PSBB Transisi di Jakarta akan Dihentikan

Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Dengan alasan itu, PSBB Transisi pun diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Kepgub yang ditandatangani oleh Anies pada 6 November 2020 tersebut juga disebutkan PSBB masa transisi dapat diperpanjang selama dua Minggu yakni 23 November sampai 6 Desember Nila tidak ada kenaikan kasus yang signifikan.

Lanjut dia, bila ada peningkatan kasus pihaknya akan menghentikan pelaksanaan PSBB masa transisi. 

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau kedua dapat dihentikan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (9/11/2020). 

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020. Perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.

Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Dengan alasan itu, PSBB Transisi pun diperpanjang.

"Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan khususnya 3M," ungkap Gubernur Anies, Minggu (8/11/2020).

Tingkat kesembuhan juga semakin menunjukkan tren perbaikan dengan 90,7 persen pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9 persen (26/9); 82,3 persen (10/10); dan 85,4 persen (24/10).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

JUmlah Kasus Positif Melambat

Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1 persen pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4 persen (26/9) dan 2,2 persen (10/10).

Jumlah laporan akumulatif kasus terkonfirmasi positif juga menunjukkan tren pelambatan kenaikan setiap dua pekannya. Pada 7 November 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta berjumlah 111.201 atau meningkat 9,87 persen dibandingkan laporan dua pekan sebelumnya 100.220 (24/10).

"Dari data tersebut, terlihat bahwa peningkatan akumulasi kasus konfirmasi positif di DKI Jakarta setiap dua pekan menunjukkan tren penurunan. Artinya, penularan masih ada di Jakarta namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB Transisi ini. Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol kesehatan dengan 3M secara disiplin," jelas Anies.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat penurunan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian (ruang rawat inap) maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta.

Tingkat keterpakaian ruang tempat tidur isolasi harian secara berturut-turut adalah 66 persen (10/10), 63 persen (17/10), 59 persen (24/10), 54 persen (31/10), dan 56 persen (7/11). Adapun tingkat keterpakaian ruang ICU secara berturut-turut adalah 67 persen (10/10), 66 persen (17/10), 62 persen (24/10), 59 persen (31/10), dan 60 persen (7/11).

"Keterisian tempat tidur RS untuk perawatan pasien kasus terkait Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai batas ideal yaitu level 60 persen. Artinya, Pemprov DKI Jakarta siap jika nantinya terjadi lonjakan kasus dan sebagian dari kasus tersebut harus menjalani perawatan di Rumah Sakit," ucap Anies.