Sukses

Deretan Hal Terkait Viralnya Surat Perintah Stafsus Milenial Jokowi

Surat perintah dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) milinial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma’ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Liputan6.com, Jakarta - Staf Khusus atau stafsus milinial Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Aminuddin Ma’ruf mengeluarkan surat perintah.

Surat perintah itu ditujukan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Aminuddin pun angkat bicara. Dia mengatakan, surat tersebut dari stafsus sesuai dengan ketentuan operasional prosedur berlaku.

"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis diterima, Senin (9/11/2020).

Dia lantas menyayangkan beredarnya surat tersebut di masyarakat. Karena menurut Aminuddin, seharusnya hanya bersifat intern saja.

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana, Setpres dan Setkab. Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," papar dia.

Meski begitu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengkritisi penerbitan surat perintah tersebut.

Hal yang disorot Adrianus yakni soal kewenangan Aminuddin dalam menerbitkan surat perintah.

Menurut Adrianus, ada kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangannya.

Berikut deretan hal terkait surat perintah yang dikeluarkan Stafsus Milenial Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Diakui Sesuai Ketentuan

Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf, angkat bicara mengenai surat perintah yang ditunjukkan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Dia menuturkan, surat tersebut sesuai dengan ketentuan operasional prosedur berlaku.

"Merujuk kepada SOP Penerimaan Tamu di Lingkungan Istana Negara. Maka, diperlukan surat tersebut sebagai pemberitahuan dari setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang akan melaksanakan kegiatan di lingkungan Istana Negara," kata Aminuddin dalam keterangan tertulis diterima, Senin (9/11/2020).

 

3 dari 6 halaman

Menyayangkan Surat Tersebut Viral

Aminuddin menyayangkan, viralnya surat tersebut beserta seluruh isinya. Sebab menurut anak buah Jokowi ini, surat tersebut bersifat internal dan hanya untuk keperluan kordinasi pihak terkait di Kompleks Istana.

"Surat tersebut bersifat internal untuk keperluan koordinasi di Internal Istana, Setpres dan Setkab. Salah satunya digunakan untuk mendapatkan fasilitas rapid test bagi tamu," jelas dia.

 

4 dari 6 halaman

Benarkan Adanya Pertemuan

Kendati demikian, Aminuddin membenarkan bahwa dirinya akan menerima perwakilan Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri. Hal itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tersebut.

"Saya memang akan menerima perwakilan dari aliansi mahasiswa DEMA PTKIN (Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) Se-Indonesia sesuai yang tertera di surat," dia menandasi.

 

5 dari 6 halaman

Isi Surat Lengkap

Staf Khusus (Stafsus) milenial Presiden Jokowi, Aminuddin Ma'ruf menuliskan sebuat surat dengan judul Surat Perintah. Surat tersebut bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Aminuddin tersebut, dia merinci dasar dari terbitnya surat.

Pertama, berdasarkan keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden tanggal 19 November 2019.

Kedua, berdasarkan untuk melaksanakan Tugas dan Fungsi Staf Khusus Presiden Aminuddin Ma’rufdalam Gugus Tugas Komunikasi Kelompok Strategis, pelaksanaan pertemuan/rapat terbatas dilaksanakan dengan kelompok strategis terkait yaitu Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Se-Indonesia.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada butir poin satu sampai dengan poin dua di atas perlu, maka dikeluarkanlah Surat Perintah Tugas ini," tulis surat tersebut.

Memerintahkan nama dan jabatan di bawah ini untuk hadir dalam pertemuan Staf Khusus Presiden RI bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibus law yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 6 November 2020 di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pukul 13.00 WIB sampai selesai. Kedua, melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab.

Berikut sembilan nama yang diperintahkan Aminuddin untuk hadir beserta jabatannya. Pertama, Fachrur Rozie, selaku Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia, Dua, Aden Farikh, selaku presiden Mahasiswa DEMA UIN Malang, tiga, Ahmad Rifaldi, selaku Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta.

Empat, Rubaith, selaku Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang, lima Fauzan, selaku Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten. Enam, Munif Jazuli, selaku Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung.

Tujuh, Ahmad Aidil Fah, selaku Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar, delapan, Mahfudz, selaku Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua. Sembilan, Fatimah, selaku Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani langsung oleh stafsus milenial Aminuddin tertanggal 5 November 2020. Kemudian, pertemuan terkait dilangsungkan pada 6 November 2020 pukul 13.00 WIB. Pertemuan diketahui membahas soal rekomendasi sikap Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri untuk Omnibus Law.

 

6 dari 6 halaman

Dikritik Ombudsman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengkritisi penerbitan surat perintah yang dikeluarkan Staf Khusus (Stafsus) milinial Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Aminuddin Ma’ruf.

Surat perintah itu ditujukan Aminuddin kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN).

Hal yang disorot Adrianus yakni soal kewenangan Aminuddin dalam menerbitkan surat perintah. Menurut Adrianus, ada kesalahan penulisan serta penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

"Staf khusus bisa saja menerima dan berdialog dengan pengurus DEMA PTKIN, namun tidak bisa menerbitkan surat yang isinya perintah," ujar Adrianus dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).

Menurut Adrianus, surat yang sifatnya berisi perintah itu lazimnya diterbitkan dalam hubungan koordinasi atasan dan bawahan. Sementara hubungan Stafsus Jokowi dengan DEMA PTKIN, menurut Adrianus, setara.

Adrianus menjelaskan, yang berwenang menerbitkan surat perintah atau penugasan adalah pimpinan dari satuan kerja, bukan stafsus yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretariat Kabinet sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018.

Adrianus menyesalkan adanya kesalahan penulisan, salah ketik, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut yang berpotensi maladministrasi.

Menurut Adrianus, seharusnya Aminuddin berkaca pada kesalahan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra terkait surat menyurat terhadap camat di seluruh Indonesia. Menurut Adrianus, kesalahan-kesalahan tersebut bisa saja mencoreng wajah Presiden Jokowi.

"Kesalahan tersebut dapat berpengaruh pada kehormatan Presiden," kata dia.

Menurut Adrianus, kesalahan berulang mengenai administrasi surat menyurat ini mengindikasikan staf khusus yang kurang memahami tata kerja dari instansi atau lembaga pemerintah serta asas-asas umum perintahan yang baik.

"Untuk itu, Ombudsman RI bersedia memberikan pelatihan kepada staf khusus milenial tersebut," kata Adrianus.

Selain itu, Adrianus juga berharap Presiden Jokowi mengevaluasi keberadaan dan fungsi staf khusus milenial tersebut.

"Presiden perlu melakukan evaluasi dan memberikan teguran kepada Amirudin Ma’ruf selaku Staf Khusus. Sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang kembali dan keberadaan staf khusus bisa memberikan peran yang konkret dan image positif bagi Presiden, bukan sebaliknya," tegas Adrianus.