Liputan6.com, Jakarta - Video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel beredar di media sosial Twitter. Terkait hal itu, ada sejumlah pihak yang melaporkan terduga penyebar video syur mirip Gisel.
Sekelompok advokat memberi perhatian atas maraknya video asusila dengan pemeran mirip Gisel tersebut dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu 8 November 2020.
Laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ. Tanggal: 8 November 2020, meminta agar pihak kepolisian mencari penyebar video asusila dengan pemeran mirip Gisel tersebut.
Advertisement
"Penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tidak bermuatan moral tersebut," kata salah satu perwakilan dari advokat, Pitra Romadoni Nasution, di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2020.
Tak hanya itu, bahkan menurut polisi, hingga saat ini, dua laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Kedua pelapor berprofesi sebagai pengacara. Mereka menyeret akun-akun media sosial yang menyebarluaskan rekaman video asusila mirip Gisel ke jalur hukum," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).
Berikut mereka yang membuat laporan terkait vidueo syur diduga mirip Gisel dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kelompok Advokat
Sekelompok advokat memberi perhatian atas maraknya video asusila dengan pemeran mirip penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel, dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Minggu 8 November 2020.
Laporan yang terdaftar dengan nomor: LP/6614/XI/YAN/SPKT.PMJ. Tanggal: 8 November 2020, meminta agar pihak kepolisian mencari penyebar video asusila dengan pemeran mirip Gisel tersebut.
"Penyebaran video ini sudah banyak dikonsumsi publik dan sudah jutaan orang menonton yang tidak bermuatan moral tersebut," kata salah satu perwakilan dari advokat, Pitra Romadoni Nasution, di Polda Metro Jaya, Minggu, 8 November 2020.
Dia menuturkan, penyebar video asusila dengan pemeran mirip Gisel itu, baik yang melalui Instragram, Twitter, Facebook atau media sosial lain, bisa dijerat hukum sesusai Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008.
"Pihak-pihak yang telah menyebarkan video tersebut baik lewat IG, Twitter, dan medsos lainnya seperti Facebook, bisa dikenai denda sebesar Rp 1 miliar sesuai UU ITE dan denda bagi penyebar video asusila sesuai UU ITE dendanya Rp 6 miliar dan ancaman pidana 12 tahun," ucap dia.
Pitra menerangkan, dalam hal ini fokusnya penyebar video itu. Dia meminta polisi untuk mengusut tuntas orang yang ada di video itu. Kemudian, kepada Kominfo untuk memblokir web atau video-video yang bermuatan asusila supaya tidak merusak moral generasi muda.
Pitra mengaku sudah mengantongi beberapa akun yang menampilkan video tak senonoh itu.
"Kita ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan kepada ribuan orang. Mereka diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 4 ayat 1, Pasal 6 dan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tandas dia.
Â
Advertisement
Total Ada 2 Laporan
Polisi terus menerima laporan terkait kasus video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Hingga saat ini, dua laporan telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor berprofesi sebagai pengacara. Mereka menyeret akun-akun media sosial yang menyebarluaskan rekaman video asusila mirip Gisel ke jalur hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, pelapor pertama berinisial FD melaporkan lima akun yang menyebarkan video asusila mirip Gisel. Pelapor kedua berinsial PRN melaporkan tiga akun yang melalukan hal serupa.
Yusri menyatakan, laporan sedang diteliti oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Salah satu laporan bahkan telah masuk ke tahap penyelidikan. FD dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Saudara FD, pekerjaan pengacara saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit Cyber," jelas dia di Polda Metro Jaya, Senin (9/11/2020).