Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak lima pucuk senjata api serta ratusan gram narkotika, hasil kejahatan yang kasus pidananya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Senin (9/11/2020).
Kepala Seksi Barang bukti Kejaksaan Negeri Tangsel M Nasir mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa ratusan gram narkotika, 5 pucuk senjata api, 114 handphone tersebut, diperoleh dari 190 perkara yang telah inkrah periode 2019-2020.
Baca Juga
"Pemusnahan barang bukti ini, sesuai ketentuan pasal 270 tentang pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan total 190 perkara pidana," kata M Nasir didampingi Kepala Seksi Pidana Umun Taufik Fauzie di Kejari Tangsel, di sela kegiatan.
Advertisement
Dia juga memaparkan, untuk pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut, terdiri dari 28.868,32 gram daun ganja kering, 422,18 gram sabu-sabu, 1.872 pil ekstasi, 5 pucuk senjata api, beberapa senjata tajam, dan alat komunikasi yang dirampas sebanyak 114 unit.
"Dari 190 kasus ini, kasus pidana, kasus narkotika adalah yang banyak terungkap dan dilanjutkan ke pengadilan," tutur Nasir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemusnahan
Dari pantauan di kantor Kejari Tangsel, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan pembakaran di dalam drum. Sementara untuk sabu-sabu dan ekstasi diblender dan dicampur cairan garam.
"Untuk senpi dan senjata tajam lainnya kita potong dengan mesin gerinda. 114 handphone kita musnahkan dengan cara di bakar," kata Nasir.
Advertisement