Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Joe Biden dan Kamala Harris dari Partai Demokrat memenangkan Pemilu Presiden Amerika Serikat atau Pilpres AS 2020. Joe Biden - Kamala Harris unggul dari kandidat petahana dari Partai Republik, Donald Trump-Mike Pence.
Dalam Pilpres AS 2020, Joe Biden dan Kamala Harris meraih 290 electoral votes dari ambang batas 270 suara. Sedangkan Donald Trump dan Mike Pence memperoleh 214 electoral votes.
Namun, kubu Trump melancarkan gugatan di beberapa negara bagian meski sebagian ditolak. Mereka masih yakin bisa menang melawan Joe Biden. Trump juga siap membawa sengketa Pemilu AS 2020 ke Mahkamah Agung.
Advertisement
Kubu Trump mengajukan gugatan Pilpres AS di negara bagian mana saja? Apa upaya Partai Republik untuk memuluskan gugatan Trump tersebut? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement