Liputan6.com, Meulaboh - Penyidik Polres Aceh Tenggara memastikan modus pembacokan yang dialami ustaz Muhammad Zaid Maulana saat berceramah di Masjid Al-Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis 29 Oktober 2020, karena sakit hati.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa, termasuk saksi korban ustaz Muhammad Zaid Maulana, aksi pembacokan ini terjadi diduga kuat sakit hati," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto, Senin (9/11/2020) petang.
Baca Juga
Ia menjelaskan, MA (37) diduga nekat menyerang Maulana, karena diduga tersinggung dengan materi ceramah yang dia sampaikan. Ada pun materi yang disampaikan ustaz tersebut berisi tentang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Advertisement
Dalam materi itu, Maulana menyampaikan ceramah yang berisi materi ajakan kepada muslimin-muslimah memuliakan Nabi Muhammad SAW dengan banyak bersedekah, serta lebih mengutamakan bersedekah untuk kepentingan akhirat daripada mementingkan kepentingan dunia.
Diduga karena tersinggung, MA kemudian nekat melakukan aksinya dengan cara mendatangi masjid tempat berlangsungnya ceramah.
Menurut Suparwanto, penyerangan bersenjata atas Maulana berlangsung saat korban baru menyampaikan ceramah selama 10 menit di depan jamaah.
"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa, kuat dugaan tersangka nekat melakukan aksi pembacokan karena diduga tersinggung dengan isi ceramah yang disampaikan korban," kata Suparwanto seperti dikutip Antara.
Ia juga menjelaskan, polisi hingga kini masih terus berupaya meminta keterangan kepada tersangka MA guna mendapatkan fakta terbaru dalam perkara tersebut, tuturnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaku Pecatan Polisi
Sebelumnya diketahui, MA (37), pelaku pembacok ustaz Muhammad Zaid Maulana, yang juga warga Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, ternyata pecatan polisi. Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Tenggara, Aceh AKBP Wanito Eko Sulistyo, Senin (2/11/2020).
"Tersangka merupakan pecatan polisi yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu," katanya.
Eko menjelaskan, tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi.
Selama menjadi anggota Polri, tersangka MA juga diduga bermasalah sehingga kemudian setelah melakukan berbagai proses yang berlaku, kemudian ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Advertisement