Liputan6.com, Jakarta - Atlet e-Sport Winda Lunardi atau Winda Earl yang menjadi korban pembobolan saldo di Maybank sebesar Rp 22 miliar, menduga selama ini dirinya memperoleh rekening koran palsu.
Winda mengakui dirinya memang membuka rekening koran di bank tersebut. Karenanya, dirinya pun tak menerima kartu ATM maupun buku tabungan.
"Waktu itu kita percaya rekening koran yang dikirimkan dari Maybank itu asli, tapi kan ternyata diduga palsu yang selama ini kita terima," kata Winda dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11/2020).
Advertisement
Winda menyebut karena rekening koran yang ia terima diduga palsu, maka dirinya pun tak pernah mengetahui segala jenis transaksi di rekeningnya. Atas dasar itu, sebagai nasabah menurut Winda dirinya merasa dirugikan oleh pihak bank.
"Kita enggak pernah tahu, karena kita selama ini hanya menerima rekening koran yang kita anggap asli," ujarnya.
Winda menuturkan segala kegiatan internal di Maybank, menurutnya menjadi tanggung jawab dari pihak tersebut untuk melakukan pengawasan. Sebab menurut Winda, dirinya hannyalah nasabah yang menabung di bank itu.
Ia berharap agar uang yang dirinya tabung di rekening tersebut bisa segera dikembalikan oleh pihak Maybank.
"Saya ingin secepatnya uang saya kembali, kalau menurut saya bukan tanggung jawab saya untuk mengawasi oknum internal Maybank," ujarnya.
Sebelumnya, Winda mengaku membuat rekening koran di Maybank sehingga tidak mendapatkan kartu ATM dan buku tabungan.
Hal itu merespons pernyataan dari Hotman Paris selaku kuasa hukum Maybank yang menyebut A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir sekaligus tersangka memegang buku tabungan dan ATM korban.
"Pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," kata Hotman dalam konferensi pers, Senin (9/11/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lapor Bareskrim
Winda Earl sebelumnya melaporkan kasus uang tabungan miliknya yang hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Perempuan yang berprofesi sebagai gamers profesional itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.
Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.
"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tutur Winda dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Kuasa Hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan, kliennya telah menabung di bank swasta tersebut sejak 2015. Hingga 2020, uang yang ada di dua rekening berbeda seharusnya mencapai Rp 20 miliar.
"Dengan rincian Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," jelas Joey.
Hal tersebut diketahui saat sang ibu bermaksud melakukan penarikan uang pada Februari 2020. Namun tidak dapat dilakukan dengan alasan saldo tidak mencukupi.
"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp 17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp 600 ribu," katanya.
Advertisement
Pelaku Ditangkap
Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir Kebayoran Arcade, berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl. Dia ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.
"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).