Sukses

ICW: Masih Banyak Pihak Lain yang Belum Terungkap di Kasus Djoko Tjandra

Kurnia menilai, dari serangkaian persidangan terkait kasus Djoko Tjandra, KPK harus mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meyakini, masih banyak yang belum terbongkar dari skandal hukum yang membelit Djoko Tjandra. Karenanya, Kurnia mendesak agar KPK bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan perkara tersebut.

"ICW meyakini masih banyak peran dari pihak-pihak lain yang belum terungkap secara terang benderang, KPK harus segera bertindak dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap perkara ini," tulis Kurnia dalam keterangannya, Selas (10/11/2020).

Kurnia menilai, dari serangkaian persidangan terkait kasus Djoko Tjandra, KPK harus mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan. Termasuk dalam perkara dugaan suap dan pemufakatan jahat permintaan fatwa ke MA melalui Kejagung.

"KPK memperhatikan pengakuan para saksi dalam perkara Pinangki Sirna Malasari. Ini penting untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara suap pengurusan fatwa Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung," jelas Kurnia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Saksi

Kurnia mecatat, ada keterangan dari seorang bernama Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Senin 9 Novmber 2020. Diketahui, Rahmat disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Pinangki kepada Joko Tjandra membenarkan adanya pernyataan Pinangki mengenai sosok 'king maker' agar Joko Tjandra tidak dieksekusi.

"KPK dapat memulai dengan pengakuan dari saksi Rahmat yang mengatakan bahwa atasannya sudah mengkondisikan perkara ini. Pertanyaan lanjutannya Siapa atasan yang dimaksud? Apakah atasan dari institusi tempat dimana Pinangki selama ini bekerja?" Kurnia memungkasi.