Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Tim Gabungan melakukan Operasi Yustisi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sejak 14 September 2020 lalu.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari 1.500 tempat usaha.
Baca Juga
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, 9 November 2020.
Advertisement
Hingga 8 November 2020, menurut Awi, pihaknya telah melaksanakan penindakan sebanyak 11.814.284 kali.
Bahkan dia menyebut, denda pelanggar dalam Operasi Yustisi dalam rangka mencegah penyebaran Corona Covid-19 ini mencapai Rp 5 miliar.
Berikut fakta terkait berlangsungnya Operasi Yustisi oleh Polri dan tim gabungan dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ribuan Tempat Usaha Dikenakan Sanksi Penutupan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, selama Operasi Yustisi yang dilakukan sejak 14 September lalu, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan lainnya telah menutup lebih dari seribu lima ratus tempat usaha.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.935 kali," kata Awi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Senin, 9 November 2020.
Â
Advertisement
Denda Capai Rp 5 Miliar
Operasi Yustisi yang digelar Polri bersama pihak gabungan lainnya demi menekan penyebaran Covid-19, memperoleh denda pelanggar mencapai Rp 5 miliar.
Awi menuturkan, nilai sebesar itu diperoleh dari operasi yustisi yang digelar 57 hari.
"Sanksi kurungan sebanyak 4 kasus, denda administrasi sebanyak 85.086 kali dengan nilai denda Rp 5.033.297.128 miliar," tutur Awi.
Â
Jutaan Penindakan dan Teguran
Menurut Awi, pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 yang mulai tanggal 14 September sampai dengan 9 November 2020 ini, telah menengakkan penindakan sebanyak 12.002.594 kali, bagi pelanggar protokol Covid-19.
"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 8.978.917 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.490.312 kali," jelas dia.
Advertisement