Sukses

KPK Segera Temui Gubernur NTB Terkait Aset Bermasalah di Gili Trawangan

Selain NTB, KPK juga melakukan pendampingan tata kelola pemerintahan di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati menyatakan, pihaknya segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah terkait sejumlah aset bermasalah di Gili Trawangan.

"Betul kedatangan lembaga antirasuah dipastikan dalam bulan ini untuk kegiatan monev atau monitoring dan evaluasi," kata Ipi dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Ipi menjelaskan, monev adalah kegiatan berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Sebelumnya, di NTB tercatat ada 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah milik Pemda yang masih belum bersertifikat.

"KPK mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Sebagai upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah," jelas Ipi.

Ipi melanjutkan, proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya di NTB. KPK menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

"Kami juga temukan aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan utilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya," ungkap Ipi.

Terkait pemanfaatan aset, Ipi menyatakan, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara.

Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib.

"Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat," tukas Ipi.

Diketahui, saat ini aset yang menjadi sengketa tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, serta fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tanggapan Setda NTB

Menanggapi langkah KPK, Karo Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan, Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan, tidak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi.

"Somasi sudah kamu lakukan sebanyak dua kali," kata Ruslan dalam siaran pers yang sama.

Ruslan mengatakan, pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB. Namun, hal itu masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," jelas dia.

Diketahui, dengan belum adanya SKK, membuat Kejati NTB tak bisa berbuat apa pun. Ditambahkan Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan, baru ada legal opinion (LO) kepada Pemprov NTB, yang dibuatnya tahun lalu.

"Terkait perjanjian kerja sama dengan PT GTI dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria," ujar Nanang.

Nanang melanjutkan, perjanjian antara Pemprov dan PT GTI ditegakan harus ditinjau ulang. Namun, dia belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai persoalan perjanjian. Karena belum menerima SKK.

"Makanya, kita tunggu dulu SKK resmi dari pemerintah seperti apa," dia menandasi.

Pemprov NTB Beri Tenggat Waktu

Sebelumnya, Pemprov NTB memberikan tenggat waktu hingga Maret kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk menunaikan butir-butir kontrak atas pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Jika tidak, dilaksanakan izinnya akan dicabut.

"Pemprov NTB telah memberi peringatan sampai Maret 2020. Bila tidak kontrak GTI diputus. Tapi memang ini belum keputusan resmi dari Tim Terpadu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Muhammad Rum.

Rum menyatakan seharusnya pemutusan kontrak PT GTI sudah diputuskan pada saat rapat koordinasi (Rakor) pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT GTI dengan Pemprov NTB. Namun, rencana pengambilan keputusan batal lantaran sejumlah pihak tidak hadir.

"Saat itu rapat dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu 12 Februari 2020," Rum menyudahi.