Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, mantan Panglima TNI Jenderal Purnawirawan Gatot Nurmantyo akan tetap menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, meski tak hadir.
Sedianya, Gatot Nurmantyo dianugerahi Bintang Mahputera bersama sejumlah tokoh lainnya di Istana Negara, namun dia tak hadir.
"Tadi dalam suratnya Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini. Tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan. Pertama karena ini suasana Covid," jelas Mahfud di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (11/11/2020).
Advertisement
Kendati tak hadir, Gatot bersedia menerima penghargaan tersebut. Nantinya, penghargaan akan dikirimkan pemerintah kepada Gatot melalui Sekretaris Militer Presiden.
"Nanti dikirim melalui Sekretaris militer. Beliau kan mengatakan di sini ya, apa namanya, beliau menyatakan menerima (penghargaan)," kata Mahfud.
Menurut dia, Gatot Nurmantyo tak bisa hadir dalam acara penyematan penghargaan bintang tanda jasa dan kehormatan karena suasana Covid-19. Hal ini disampaikan Gatot dalam suratnya yang dikirimkan kepada Jokowi.
Sebelumnya, Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono menyebut penghargaan untuk Gatot Nurmantyo akan diserahkan kembali kepada negara. Pasalnya, mantan Panglima TNI itu tidak hadir dalam acara penganugerahan.
"Tidak. Jadi kalau enggak hadir ya mungkin tanda jasaya diserahkan ke negara lagi," ucap Heru kepada wartawan, Rabu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jokowi Beri Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada 71 Tokoh
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 71 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia. Upacara penganugerahan tanda kehormatan ini digelar di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Tanda jasa dan kehormatan dianugerahkan kepada para penerima berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118/TK/TH 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Kemudian, Keppres Nomor 119/TK/Th 2020 tanggal 6 November 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Adapun 71 penerima penghargaan dari Jokowi kali ini merupakan mantan pejabat tinggi, menteri, Panglima TNI hingga Kapolri yang pada periode sebelumnya menjabat.
Advertisement