Sukses

Suami Cerita Anita Kolopaking Murung Hanya Terima USD 50 Ribu dari Pinangki

Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari Anita Kolopaking bercerita istrinya sempat murung saat menerima uang USD 50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari.

Liputan6.com, Jakarta - Wyasa Santosa Kolopaking, suami dari Anita Kolopaking bercerita istrinya sempat murung saat menerima uang USD 50 ribu dari Pinangki Sirna Malasari.

Hal tersebut diungkap Wyasa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Wyasa menceritakan saat mengantar Anita ke apartemen Pinangki di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan untuk mengambil legal fee. Anita merupakan pengacara Djoko Soegiarto Tjandra.

"Saya enggak tahu nilainya berapa, setelah itu istri saya balik mukanya murung, moody gitu, ya saya sebagai suami tahu kalau istri lagi murung," ujar di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/11/2020).

Menurut Wyasa, Anita murung lantaran menerima USD 50 ribu. Wyasa mengatakan, Anita murung karena fee tersebut tak sesuai harapan. Berdasarkan perjanjian, Anita akan menerima USD 100 ribu.

"Bu Anita bilang, ya, ini saya hanya dapat USD 50 ribu. Istri saya bilang ini feenya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai dengan jasa hukum kan harusnya USD 100 ribu, tapi yang diterima hanya USD 50 ribu," kata dia.

Pada dakwaan Pinangki disebutkan, saat pertemuan Pinangki, Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra di Malaysia, Pinangki awalnya menawarkan proposal action plan pengurusan fatwa MA dengan biaya USD 100 juta.

Seiring berjalannya waktu, Djoko Tjandra hanya menyanggupi USD 10 juta. Uang muka sebesar USD 500 ribu pun diberikan ke Pinangki melalui almarhum Herriyadi Angga Kusuma yang merupakan adik ipar Djoko Tjandra melalui perantara Andi Irfan Jaya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jeratan Pasal

Jaksa Pinangki yang telah menerima uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra melalui Andi Irfan Jaya, sebenarnya diminta memberikan USD 100 ribu kepada Anita Kolopaking. Namun nyatanya hanya diberikan USD 50 ribu saja.

"Sehingga terdakwa (Pinangi) menguasai USD 450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi," ujar jaksa.

Jaksa diketahui mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor, juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.

Jaksa Pinangki juga didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.